Definisi Merampas (Ghasab)

MERAMPAS, BERSUMPAH, BERBOHONG DAN MENGUMPAT
MERAMPAS (GHASAB)
Definisi Merampas (Ghasab)
Merampas (gashab) yaitu perbuatan seseorang menguasai milik atau hak orang lain dengan cara yang tidak benar dan zalim.
Merampas termasuk sebagai dosa besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di Hari Kiamat nanti.
Macam-macam Merampas
1.Merampas barang milik:
a.Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.
b.Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus,atau tidak mengeluarkan zakat.
2.Merampas hak guna:
a.Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku du-duk orang lain di kelas, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.
b.Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid
, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.[1]
Hukum-hukum Merampas
1.Hukum seluruh macam merampas adalah haram dan terhitung sebagai dosa besar.[2]
2.Jika seseorang merampassesuatu, maka selain telah berbuat haram, dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan jika rampasan itu hilang, dia harus menggantinya.[3]
3.Jika dia merusakkan barang rampasannya, maka harus mengembalikan kepada pemiliknya berikut ongkos per-baikan. Jika setelah perbaikan, harganya menjadi lebih murah dari harga sebelumnya, dia harus membayar selisih harganya.[4]
4.Jika dia mengubah barang rampasannya menjadi lebih bagus—misalnya dia memperbaiki sepeda rampasan menjadi lebih bagus—lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan barang rampasan dengan keadan yang sudah lebih bagus itu, maka dia harus menye-rahkannya kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta ongkos perbaikan, juga tidak berhak untuk mengu-bahnya lagi menjadi seperti semula.[5]
* * *
BERSUMPAH
1.Jika seseorang bersumpah dengan menyebut salah satu nama Allah; bahwa dia akan mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, misalnya; demi Allah akan berpuasa, atau demi Allah tidak akan merokok, maka dia wajib mengamalkan sumpahnya.[6]
2.Jika sengaja tidak mengamalkan sumpahnya, dia harus membayar salah satu dari tiga kaffarahberikut ini:
a.Memerdekakan seorang budak.
b.Memberi makan kepada sepuluh orang fakir.
c.Memberi pakaian kepada sepuluh orang fakir.
3.Jika tidak mampu membayar satu pun dari tiga macam kaffarahini,dia harus berpuasa tiga hari.*[7]
4.Jika dia mengatakan sumpah yang benar, hukum sumpahnya makruh. Namun, jika dia mengatakan sum-pah palsu, maka hukum sumpahnya haram dan ter-masuk dosa besar.[8]
* * *
BERBOHONG
1.Berbohong termasuk perbuatan haram dan dosa besar.[9]
2.Jika berbohong untuk mencegah terjadinya masalah yang betul-betul serius seperti; untuk mencegah terbu-nuhnya jiwa seseorang, atau hancurnya kehidupan rumah tangga, maka tidaklah apa-apa.[10]
MENGUMPAT (GHIBAH)
Definisi Mengumpat
Jika seseorang mempunyai sifat yang tidak terpuji, atau dia telah melakukan suatu perbuatan yang salah, dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya, sedangkan dia sendiri tidak suka bila sifat dan perbuatan dirinya ini dibicarakan kepada orang lain, maka membicarakan orang tersebut di depan orang lain adalah perbuatan mengumpat dan menggunjing (ghibah).[11]
Hukum-hukum Mengumpat
1.Mengumpat ituharam; baik bagi pengumpat juga bagi pendengar umpatannya.[12]
2.Jika seseorang mengumpat kejelekan orang lain, dia harus bertaubat dan tidak harus menceritakan umpa-tannya kepada orang yang diumpatnya.[13]
3.Jika seseorang tidak mendirikan salat namun dia tidak menampakkan kebiasaan buruknya ini kepada orang lain, maka mengumpat orang seperti ini tetap tidak dibolehkan, walaupun wajib beramar makruf dan nahi munkar kepadanya.[14]
* * *
MENCUKUR JANGGUT
Berdasarkan ihtiyath wajib, hukum mencukur janggut—baik dengan silet maupun dengan mesin cukur—adalah haram.[15]
Pertanyaan:
Bolehkah seorang lelaki yang berusia sekitar 18 sampai 19 tahun mencukur wajahnya sampai dua atau tiga kali dengan maksud supaya bulu tumbuh di wajahnya atau supaya tumbuhnya lebih bagus, ataukah tidak boleh?
Jawab:
Berdasarkan ihtiyath wajib, tidak boleh mencukur janggut. Namun, selama janggut belum tumbuh, mencukur wajah dengan silet tidaklah apa-apa.[16]
Kesimpulan Pelajaran
1.Merampas merupakan dosa besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di Hari Kiamat.
2.Merampasbarang milik dan hak guna pribadi dan umum adalah haram.
3.Seseorang yang merampas sesuatu harus mengemba-likan kepada pemiliknya.
4.Seseorang yang merusakkan barang rampasannya harus mengembalikan kepada pemiliknya beserta ongkos per-baikan.
5.Jika seseorang bersumpah dengan menyebut salah satu nama Allah; bahwa ia akan mengerjakan sesuatu atau akan meninggalkannya, dia wajib mengamalkannya.
6.Jika tidak mengamalkan sumpahnya, dia harus memer-dekakan seorang budak, atau memberi makan sepuluh orang fakir, atau memberi pakaian sepuluh orang fakir. Jika dia tidak bisa mengerjakan satu pun dari tiga hal ini, dia harus berpuasa tiga hari.
7.Bersumpah jujur adalah makruh, dan bersumpah palsu adalah adalah haram.
8.Berbohong itu haram dan termasuk dosa besar.
9.Mengumpat (ghibah) adalah dosa; baik bagi pengumpat juga bagi pendengar umpatannya.
10.Mengumpat seorang pendosa yang melakukan dosanya secara rahasia tetap tidak dibolehkan.
11.Berdasarkan ihtiyath wajib, haram mencukur janggut.
Pertanyaan:
1.Jelaskan pengertian dari merampas (ghasab) dan berikan dua contoh darimerampas hak guna!
2.Apa hukum mengambil barang orang lain untuk digu-nakan secara pribadi, misalnya; mengambil pena teman untuk menulis nomor telepon?
3.Menggunakan kapur dan papan tulis sekolah untuk latihan menulis, atau menulis yang tidak pada tempat-nya; termasuk yang mana dari macam-macam meram-pas (ghasab)?
4.Apakah pengertian dari mengumpat (ghibah)?
5.Apakah membicarakan nilai ujian seseorang kepada orang lain termasuk mengumpat?
6.Apa tugas orang yang telah mengumpat?
7.Seorang remaja yang telah tumbuh sedikit bulu di wajahnya dan dia malu jika membiarkannya demikian; apakah dia boleh mencukur bulu tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar